Menteri Susi Dilaporkan ke Polisi

Menteri Susi Dilaporkan ke Polisi
Susi Pudjiastuti. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan pemilik Kapal MV Hai Fa, Chankid, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/4).

Menteri asal Pangandaran itu dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter karena menuding Kapal MV Hai Fa ilegal.

"Perkataan ibu Susi sebagai Menteri Perikanan dan Kelautan itu sangat menyudutkan kita. Dia (Susi) bilang kapal itu ilegal dan dianggap ilegal," kata Made Rahman Marasebis, Kuasa Hukum Chankid, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (9/4).

Menurut Made, kliennya mengganggap pernyataan Susi sangat merugikan perusahaan yang dikelola kliennya. Padahal,  putusan Pengadilan Perikanan Ambon tak pernah menyatakan Kapal MV Haifa ilegal.

"Untuk itu kita mau membuktikan lewat pengadilan dan laporan polisi yang disampaikan Menteri Perikanan dan Kelautan itu benar atau tidak," kata Made.

Seperti diketahui awal Januari lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal diduga pencuri ikan asal China berbendera Panama, MV Haifa. Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

Riciannya terdiri atas 800,658 ton ikan beku, 100,44 ton udang beku, dan 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri. Kapal yang diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut membuat negara dirugikan sebesar Rp 70 miliar..

Namun Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda masksimal sebesar Rp 250 juta. Atas tuntutan pengadilan tersebut, Susi Pudjiastuti meradang.

JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilaporkan pemilik Kapal MV Hai Fa, Chankid, ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (9/4). Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News