Menteri Yuddy Dorong Seluruh Instansi Cepat Terapkan PTSP

Menteri Yuddy Dorong Seluruh Instansi Cepat Terapkan PTSP
MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Masih banyaknya daerah yang belum memiliki unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat disayangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi.

Pasalnya, kewajiban Pemda untuk membentuk PTSP sudah lama diserukan sejak UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik diterbitkan.

"Seharusnya sejak UU Pelayanan Publik ditetapkan, seluruh instansi sudah membuat PTSP. Kewenangan pimpinan instansi dalam urusan layanan publik seperti perizinan dialihkan kepada Kepala PTSP," kata Yuddy, Kamis (12/2).

Dengan adanya PTSP, menurut Yuddy akan memudahkan investor untuk berinvestasi. Apalagi selama ini investor selalu dihadapkan dengan panjangnya birokrasi dan besarnya biaya yang harus dikeluarkannya.

"Karena banyak pintu yang harus dimasuki investor, mereka jadi malas menanamkan modalnya. Ini yang harus kita ubah, investor tidak boleh menunggu lama. Kalau bisa diselesaikan dalam hitungan jam kenapa harus dibuat berhari-hari," tuturnya.

Dalam pengembangan dunia usaha dan investasi, sambung Yuddy, pihaknya mendorong kebijakan One Stop Service (OSS) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu-Satu Atap (PTSP-SA) secepatnya bisa diberlakukan di seluruh Indonesia. "Seluruh perizinan kita paksa berada di satu urusan kantor saja," tegasnya.

Yuddy menargetkan dalam enam bulan ke depan 50 persen instansi di Indonesia harus sudah memiliki PTSP. Ketentuan ini akan dikuatkan dengan Surat Edaran MenPAN-RB. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Masih banyaknya daerah yang belum memiliki unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat disayangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News