Menurut Data 50 Persen Perceraian Terjadi Ketika Menikah Di Usia Antara Angka Ini
Kamis, 24 September 2015 – 23:09 WIB
"Biasanya yang mengajukan dispensasi kawin adalah orangtuanya. Ketika digelar sidang baru sicalon pengatin memberikan alasan. Mereka biasanya sudah hamil duluan. Sehingga kita harus mengeluarkan surat dispensasi sehingga bisa menikah di KUA" katanya.
Sementara itu petugas Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sekupang, Uli mengatakan bahwa calon pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA ini, adalah calon pengantin yang memenuhi syarat yakni cukup umur.
"Kalau disini, yang mengajukan pernikahan melengkapi semua syaratnya. Kalau belum cukup umur belum ada" Ujarnya. (rng)
BATAM - Menikah usia 20 sampai 25 tahun ternyata rawan perceraian. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Negeri Batam, lebih dari 50 persen perceraian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyesuaian Tarif Parkir di Denpasar Resmi Diberlakukan Per 1 Mei 2024, Ini Perinciannya
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- Polisi Tangkap 2 Pelaku Judi Slot Online di Nagan Raya
- Kapolres Siak Manfaatkan Teknologi Drone untuk Mengawasi Pengamanan Unjuk Rasa Hari Buruh
- BPBD Sulbar: Longsor Tutup Jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah