Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang

Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang
Denny Indrayana saat mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Ricardo/JPNN

Denny mengatakan, KPU tidak membantah keterangan Jaswar dan bukti tim kuasa hukum paslon 02 terkait 27 juta DPT bermasalah di dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Diketahui, KPU tercatat sebagai pihak termohon di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

"KPU enggak bisa bantah itu. Sebab, memang DPT itu berubah-ubah. Kemudian, paling tidak bisa dibantah ialah 21 Mei, ada lagi perubahan DPT," ungkap dia.

BACA JUGA: Soal Aksi PA 212 di MK, Irma: Semakin Jelas Siapa yang Berkepentingan

Denny berharap, temuan 27 juta DPT bermasalah itu membuat MK memerintahkan proses pemungutan suara ulang seperti di Sampang (di 3 TPS), Maluku, dan beberapa lokasi lain.

"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny. (mg10/jpnn)


Denny Indrayana merasa bahwa masih ada peluang MK memerintahkan pemungutan suara ulang alias PSU Pemilu 2019.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News