Menurut Denny Indrayana Masih Ada Peluang Pemungutan Suara Ulang
Denny mengatakan, KPU tidak membantah keterangan Jaswar dan bukti tim kuasa hukum paslon 02 terkait 27 juta DPT bermasalah di dalam sidang sengketa hasil Pilpres. Diketahui, KPU tercatat sebagai pihak termohon di dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
"KPU enggak bisa bantah itu. Sebab, memang DPT itu berubah-ubah. Kemudian, paling tidak bisa dibantah ialah 21 Mei, ada lagi perubahan DPT," ungkap dia.
BACA JUGA: Soal Aksi PA 212 di MK, Irma: Semakin Jelas Siapa yang Berkepentingan
Denny berharap, temuan 27 juta DPT bermasalah itu membuat MK memerintahkan proses pemungutan suara ulang seperti di Sampang (di 3 TPS), Maluku, dan beberapa lokasi lain.
"Itu ada di MK (bukti). Sekarang MKnya gimana. Menjaga sebagai Mahkamah konstitusi atau menjadi Mahkamah Kalkulator," kata Denny. (mg10/jpnn)
Denny Indrayana merasa bahwa masih ada peluang MK memerintahkan pemungutan suara ulang alias PSU Pemilu 2019.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Perjuangan PPPK di MK Kandas, Anggota DPR Merespons, Simak Kalimatnya
- Pakar Hukum Pidana Minta Penegak Hukum Tunduk pada Putusan MK terkait Kewenangan BPK
- Martin Manurung: Putusan MK soal Penghitungan Kerugian Negara oleh BPK Memberi Kepastian Hukum
- Feri Amsari Sebut Putusan MK Perbaiki Konsep Obstruction of Justice
- MK Hapus Pasal Karet 'Perintangan Peradilan', Pengamat: Advokat & Jurnalis Kini Terlindungi
- MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor
JPNN.com




