Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi

Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon (dua kiri) saat memberi keterangan pers terkait penangkapan warga negara PNG yang membawa 8,7 kilogram ganja, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sakti

Perwira menengah Polri itu menambahkan pengungkapan kasus penyelundupan ganja asal PNG itu merupakan yang terbesar sepanjang 2023.

Hingga saat ini, tercatat Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menangani 19 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 24 tersangka, berikut barang bukti 24 kilogram ganja.

"Tersangka IW dikenakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kombes Victor Mackbon. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News