Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
jpnn.com - JAYAPURA — Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial IW (39) ditangkap Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, karena kedapatan menyelundupkan ganja 8,7 kilogram.
Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Senin (22/5).
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WN PNG yang diduga membawa ganja.
Lalu, aparat kepolisian pun segera mendalami laporan tersebtut.
Polisi akhirnya menangkap IW di salah satu rumah kos.
Polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.
Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.
"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor, " kata Mackbon saat merilis kasus tersebut di Jayapura, Rabu, mengatakan
Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Kronologi Kecelakaan di Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI