Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi

Menyelundupkan 8,7 Kg Ganja, WN Papua Nugini Ditangkap Polisi
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Polisi Victor Mackbon (dua kiri) saat memberi keterangan pers terkait penangkapan warga negara PNG yang membawa 8,7 kilogram ganja, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sakti

jpnn.com - JAYAPURA — Seorang pria warga negara Papua Nugini (PNG) berinisial IW (39) ditangkap Kepolisian Resor Kota Jayapura Kota, Papua, karena kedapatan menyelundupkan ganja 8,7 kilogram.

Kapolresta Jayapura Kota Komisaris Besar Victor Mackbon mengatakan IW yang berasal dari Kampung Kubalya Vanimo, PNG, itu ditangkap polisi di kawasan Dok IX Distrik Jayapura Utara, Senin (22/5).

Penangkapan itu berawal dari adanya informasi masyarakat terkait keberadaan WN PNG yang diduga membawa ganja.

Lalu, aparat kepolisian pun segera mendalami laporan tersebtut.

Polisi akhirnya menangkap IW di salah satu rumah kos.

Polisi juga menemukan ganja yang dikemas dalam 182 bungkus plastik berbagai ukuran.

Selain itu, polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga akan dibarter dengan ganja.

"Dari pengakuan tersangka, ganja tersebut dibawa menggunakan perahu motor, " kata Mackbon saat merilis kasus tersebut di Jayapura, Rabu, mengatakan

Polisi di Jayapura, Papua, menangkap WN Papua Nugini yang diduga menyelundupan 8.7 kg ganja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News