Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui perbuatannya,” kata Hakim Eliwarti.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Medan tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Yusmada menyuap Syahrial Rp 100 juta.
Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.
Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk membahas tentang seleksi sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial.
Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
BERITA TERKAIT
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian