Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Senin, 24 Januari 2022 – 17:25 WIB

Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9) lalu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan, menyesal, dan mengakui perbuatannya,” kata Hakim Eliwarti.
Terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim PN Medan tersebut.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dua tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Yusmada menyuap Syahrial Rp 100 juta.
Suap itu diketahui merupakan permintaan dari Syahrial.
Awalnya, terdakwa dijumpai oleh orang kepercayaan Syahrial, Sajali Lubis, untuk membahas tentang seleksi sekda Kota Tanjungbalai.
Dalam pertemuan itu, Yusmada diminta menyiapkan Rp 500 juta untuk Syahrial.
Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan