Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9) lalu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Yusmada. 

Hakim menyatakan Yusmada terbukti bersalah menyuap Wali Kota Tanjungbalai Syahrial Rp 100 juta. 

Uang tersebut diberikan Yusmada kepada Syahrial untuk mendapatkan jabatan sekda Tanjungbalai. 

Selain hukuman penjara, Yusmada juga diwajidbkan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. 

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan," ucap Hakim Eliwarti membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 PN Medan, Senin (24/1).  

Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. 

Dalam memberikan putusan, majelis hakim juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Adapun hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. 

Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News