Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara

Menyuap Syahrial, Mantan Sekda Tanjungbalai Divonis 16 Bulan Penjara
Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada sesuai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/9) lalu. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

Namun, terdakwa mengatakan hanya mampu membayar Rp 200 juta, dengan diserahkan di awal Rp 100 juta. 

Hal itu langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial, dan langsung disepakati. 

Kemudian, pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus sebagai sekda Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial. 

Atas terpilihnya terdakwa sebagai sekda, dia lalu mengirimkan uang Rp 100 juta kepada Syahrial. (mcr22/jpnn)

Putusan terhadap Yusmada dibacakan majelis hakim yang diketuai hakim Eliwarti dalam persidangan yang digelar di Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1).


Redaktur : Boy
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News