Menyulitkan Pelaku Usaha AC, Darmadi Komisi VI DPR Sebut Kebijakan Kemendag Inkonsisten

Menyulitkan Pelaku Usaha AC, Darmadi Komisi VI DPR Sebut Kebijakan Kemendag Inkonsisten
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Darmadi Durianto. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto menilai penyelidikan perpanjangan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard measures) atas lonjakan jumlah impor produk evaporator yang dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) mencerminkan adanya inkonsistensi regulasi yang dibuat Kemendag.

Menurut Darmadi, regulasi yang dimaksud adalah Permendag Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Salah satu produk yang dibatasi adalah produk pendingin ruangan (AC).

“Seharusnya Kemendag membuat kebijakan yang konsisten dan tidak menyulitkan pelaku usaha AC,” tegas Bendahara Megawati Institute kepada wartawan, Jumat (29/7/2022).

Padahal, menurut Darmadi, Permendag Nomor 25 Tahun 2022 membatasi impor pendingin ruangan (AC) di mana pelaku usaha harus mengajukan Persetujuan Impor (PI) apabila ingin melakukan impor pendingin ruangan (AC) secara utuh (CBU).

Atas terbitnya peraturan tersebut, Darmadi mengatakan pelaku usaha sudah mematuhi sehingga tidak melakukan impor pendingin udara (AC) secara utuh.

“Untuk melakukan produksi dalam negeri maka harus mengimpor bahan baku produksi yang tidak tersedia di dalam negeri dan salah satunya adalah evaporator,” ujar Darmadi.

“Namun, yang terjadi malah pelaku usaha dilaporkan dan diselidiki oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kemendag,” sindir politikus PDIP itu.

Darmadi mengaku tak habis pikir ada kebijakan yang dalam praktiknya tidak sinkron dengan implementasi di bawah.

Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menilai kebijakan Kemendag ini inkonsisten karena menyulitkan pelaku usaha AC, begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News