Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Untuk itu, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diusulkan sebagai solusi guna memastikan kesinambungan pembangunan nasional dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi

Substansi dan Bentuk Hukum PPHN

Dihidupkannya kembali PPHN harus dilihat secara jernih sebagai wujud akselerasi upaya untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

PPHN sesungguhnya memiliki peran strategis sebagai rambu-rambu pembangunan nasional dikarenakan PPHN memilki visi dan misi negara bukan visi misi dari perorangan atau kelompok golongan.

Oleh karena itu, dalam pembentukannya MPR sebagai lembaga yang diberikan kewenangan harus merangkum pandangan dan pertimbangan dari masyarakat, daerah, dan lembaga-lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945.

Dengan demikian, koridor supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat tetap dijunjung tinggi. PPHN yang disusun nantinya dapat menampung segala kebutuhan masyarakat dan menyediakan alternatif solusi atas permasalahan negara.

Mengingat arti penting PPHN sebagai blue print dalam pelaksanaan pembangunan serta untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antarlembaga negara dan juga pemerintah daerah, maka penyusunan dan penetapannya dilakukan oleh MPR.

Penguatan kelembagaan MPR melalui kewenangan untuk menyusun dan menetapkan PPHN bukanlah dengan maksud mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News