Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Untuk itu, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) diusulkan sebagai solusi guna memastikan kesinambungan pembangunan nasional dengan tetap menjunjung prinsip demokrasi dan supremasi konstitusi
Substansi dan Bentuk Hukum PPHN
Dihidupkannya kembali PPHN harus dilihat secara jernih sebagai wujud akselerasi upaya untuk mencapai kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
PPHN sesungguhnya memiliki peran strategis sebagai rambu-rambu pembangunan nasional dikarenakan PPHN memilki visi dan misi negara bukan visi misi dari perorangan atau kelompok golongan.
Oleh karena itu, dalam pembentukannya MPR sebagai lembaga yang diberikan kewenangan harus merangkum pandangan dan pertimbangan dari masyarakat, daerah, dan lembaga-lembaga negara yang ditentukan dalam UUD 1945.
Dengan demikian, koridor supremasi konstitusi dan kedaulatan rakyat tetap dijunjung tinggi. PPHN yang disusun nantinya dapat menampung segala kebutuhan masyarakat dan menyediakan alternatif solusi atas permasalahan negara.
Mengingat arti penting PPHN sebagai blue print dalam pelaksanaan pembangunan serta untuk menghindari tumpang tindih kebijakan antarlembaga negara dan juga pemerintah daerah, maka penyusunan dan penetapannya dilakukan oleh MPR.
Penguatan kelembagaan MPR melalui kewenangan untuk menyusun dan menetapkan PPHN bukanlah dengan maksud mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Refleksi Hardiknas 2025, Lita Nilai Kesenjangan Pendidikan Masih Jadi Tantangan Besar
- Dasco Dinilai Tunjukkan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan