Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola

Oleh: Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH - Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan

Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
Anggota Badan Pengkajian MPR Fraksi PDI Perjuangan Dr. I Wayan Sudirta, SH., MH. Foto: Dokumentasi pribadi

Selanjutnya perumusan PPHN harus memuat pokok-pokok kebijakan nasional yang bukan hanya ditujukan untuk Presiden melainkan seluruh lembaga negara bahkan pemerintah daerah sehingga tercipta harmonisasi dan kesinambungan antarlembaga negara.

Meskipun tidak ada konsekuensi hukum dari MPR, laporan kinerja lembaga negara dalam menjalankan PPHN menjadi bentuk akuntabilitas kinerja masing-masing lembaga negara.

Mekanisme demokrasi seperti pemilu-lah yang akan menentukan dan menilai layak atau tidaknya pemimpin lembaga negara tersebut dipilih kembali.

Menghidupkan kembali PPHN harus dilakukan dengan amendemen UUD 1945 (terbatas), kenapa amandemen? Karena putusan MK Nomor 66/PUU-XXI/2023 menetapkan MPR tidak dapat menyusun Ketetapan yang bersifat regeling.

Hal yang perlu dilakukan penyempurnaan yakni terhadap kedudukan MPR yang merupakan representasi seluruh rakyat Indonesia.

Oleh karena itu sudah menjadi suatu keharusan bagi MPR untuk diberikan kewenangannya kembali agar dapat membentuk PPHN sebagai pedoman arah pembangunan nasional yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Amendemen UUD 1945 kelima secara terbatas dilkukan untuk melakukan penambahan wewenang MPR dalam membentuk PPHN khususnya dalam Pasal 3 UUD 1945, Bab khusus tentang Pokok-Pokok Haluan Negara yang merangkum Bab-Bab yang ada dalam UUD 1945 yang sifatnya directive serta melakukan perubahan dalam Aturan Tambahan UUD 1945 untuk menegaskan kedudukan Ketetapan MPR khusus untuk menetapkan secara administratif PPHN.

Ketetapan MPR tentang PPHN tersebut tidak perlu lagi dipahami sebagai “ketetapan” yang merupakan produk regulasi, melainkan cukup dipahami sebagai produk administrasi, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masa yang akan datang.

Terkait PPHN dan kebutuhan amendemen UUD 1945, maka menarik untuk disimak bahwa sejak dilakukan amendemen (1999-2002), UUD 1945 mengalami perubahan signifikan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News