Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman

Merasa Dicurangi Pada Seleksi CASN 2021? Laporkan ke Ombudsman
Tangkapan Layar Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng memberi keterangan pers terkait pembukaan posko pengaduan seleksi CASN 2021 secara virtual di Jakarta, Selasa (3/8/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia bergerak cepat menyikapi pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Ombudsman membuka posko pengaduan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan dan akuntabel.

Posko pengaduan tidak hanya ada di kantor pusat Ombudsman di Jakarta, tetapi juga dibuka di kantor perwakilan di 34 provinsi.

Demikian dikemukakan Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/8).

Dalam pertemuan yang berlangsung secara virtual, Robert menerangkan para pelamar dapat mengakses posko pengaduan lewat tautan bit.ly/pengaduanCASN2021.

tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat.

“Kami berkomitmen meningkatkan responsivitas dan efektivitas pelaksanaan tugas Ombudsman,” ucap Robert kepada wartawan.

Untuk pengaduan via internet, Robert menerangkan para pengadu diarahkan mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan.

Bagi para pelamar yang merasa dicurangi pada seleksi CASN 2021, bisa melaporkannya ke Ombudsman di seluruh Indonesia.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News