Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU
Selasa, 22 April 2014 – 13:35 WIB
Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maria dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq senilai Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Maria Elizabeth
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini