Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU

Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU
Merasa Ditipu, Dirut Indoguna Keberatan dengan Tuntutan JPU

Sebelumnya, JPU KPK menuntut Maria dengan hukuman  4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Maria dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Luthfi Hasan Ishaaq senilai Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.(gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Maria Elizabeth


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News