Merasa Terjerat Surat Palsu, Emir Moeis Cari Kebenaran di MK

Merasa Terjerat Surat Palsu, Emir Moeis Cari Kebenaran di MK
Politikus PDI Perjuangan Emir Moeis. Foto: dokumen JPNN.Com

Tapi, kata Emir, dokumen ataupun saksi yang memberatkan posisinya sebgaai terdakwa justru tak pernah bisa dihadirkan di persidangan. Bahkan hakim tetap mengganjarnya dengan hukuman selama tiga tahun penjara.

Emir mengatakan, Pirooz Sharafi menunjukkan dokumen kontrak kerja sama antara PRI dengan PT Anugrah Nusantara Utama (ANU). Dokumen itulah yang dianggap sebagai bukti bahwa Emir membantu pemenangan Alstom Power.

Menurut Emir, saat proses penyidikan di KPK sebenarnya saksi bernama Juliansyah Putra Zulkarnain sudah menyampaikan ke penyidik bahwa dokumen tersebut palsu. “Ada paraf Juliansyah di atas lima lembar dokumen dari enam lembar yang ada dipalsukan. Halaman satu sampai dengan halaman lima diubah isinya oleh Pirooz,” ujar Emir.

Dokumen itu aslinya berisikan kerja sama di bidang batubara, tapi kemudian diubah menjadi bantuan teknis untuk pemenangan proyek PLTU Tarahan oleh Alstom. Juliansyah juga sudah melaporkan soal itu ke Bareskrim Polri pada Maret 2015.

Bareskrim lalu meminta dokumen aslinya. Namun, Juliansyah hanya punya fotokopinya yang sudah dilegalisasi oleh KBRI di Washington, Amerika Serikat.

Selanjutnya, Bareskrim menyurati KPK. Ternyata KPK juga hanya punya fotokopinya.

“Menurut pihak KPK, dokumen aslinya ada di Amerika Serikat. Jadi, saya diadili dengan bukti fotokopi dokumen saja,” kata Emir.

Karena itu Emir menegaskan, upayanya mengajukan uji materi ke MK bukan untuk mencari keadilan. Sebab, bagaimanapun dia sudah menjalani hukuman penjara.

Emir Moeis yang sudah dihukum 3 tahun penjara dalam perkara suap PLTU Tarahan merasa diadili dengan dokumen fotokopian yang dipalsukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News