Mertua Shezi Idris Ditangkap Polda Kalsel

Mertua Shezi Idris Ditangkap Polda Kalsel
Mertua Shezi Idris Ditangkap Polda Kalsel
Diungkapkannya, setelah cukup lama memburu tersangka, akhirnya keberadaan tersangka diketahui keberadaannya. “Ketika dilakukan penangkapan tersangka tidak melawan. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 378 jo pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” beber Sudarajat. (hni/yn/bin)

BANJARMASIN – Setelah buron selama 6 bulan lebih akhirnya Raden Meddi Tafari Wirasenjaya, tersangka kasus penggelapan dan penipuan jual beli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News