Merujuk Survei Litbang Kompas, Nasir Djamil PKS Yakini Pendukung Revisi UU KPK Lebih Banyak

Merujuk Survei Litbang Kompas, Nasir Djamil PKS Yakini Pendukung Revisi UU KPK Lebih Banyak
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil saat mengikuti rapat dengar pendatap (RDP) dengan Pansel Capim KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/9). Foto : Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meyakini pendukung revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih banyak ketimbang yang menolaknya. Keyakinan legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu didasari hasil survei Litbang Kompas.

Merujuk survei bertitel Berharap Komitmen Memperkuat KPK yang dipublikasikan Senin (16/0), terdapat 44,9 persen responden yang mendukung revisi undang-undang tentang lembaga antirasuah itu. Sementara 39,9 persen tidak setuju atas revisi UU KPK, sedangkan 15,2 persen mengaku tidak tahu.

Selain itu, mayoritas responden juga mengaku setuju terhadap poin-poin revisi UU KPK yang selama ini menjadi polemik. Misalnya, soal pembentukan Dewan Pengawas KPK ada 64,7 persen responden yang menyetujinya.

Adapun 55,5 persen responden setuju dengan materi RUU KPK tentang pemberian kewenangan kepada lembaga antirasuah itu untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). "Singkat kata itu adalah contoh masyarakat yang memberikan dukungan kepada pemerintah dan DPR dalam rangka merevisi UU KPK," kata Nasir di Jakarta, Senin (16/9).

Lebih lanjut Nasir menilai hasil survei lembaga bonafide itu menggambarkan keprihatinan masyarakat terhadap situasi dan kondisi pemberantasan korupsi selama ini, termasuk regulasi tentang KPK. Aspirasi mayoritas masyarakat Indonesia untuk merevisi UU KPK, kata Nasir, juga menunjukkan keinginan akan pentingnya checks and balances di institusi yang kini dipimpin Agus Rahardjo tersebut sebagaimana lembaga lainnya.

"Saya sebenarnya tidak setuju dengan istilah menguatkan atau melemahkan. Kami tidak ingin dalam dua ekstrem itu, tapi kami ingin aturan perundang-undangan itu menjamin adanya checks and balances," ujar Nasir.

Meski demikian, Nasir juga menganggap wajar jika masih terjadi penolakan atas revisi UU KPK. Sejauh ini memang ada kalangan LSM ataupun internal KPK yang menentang revisi atas UU Nomor 30 Tahun 2002.

"Jadi, kalau ada teman-teman LSM yang menolak itu hak mereka untuk menolak, cuma mungkin saran saya dikritisi saja pasal-pasal yang direvisi oleh DPR dan pemerintah," ucap Nasir.

Survei Litban Kompas memperlihatkan 44,9 persen respondenmendukung revisi UU KPK< sedangkan 39,9 persen lainnya menolak.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News