Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:51 WIB
"Jadi umumnya, ini lembaga yang cukup banyak aspek eksekutifnya. Jadi yang kita cari, sifatnya lebih pada konfirmasi (ke legislatif), bukan fit and propert test (seperti keinginan DPR)," tegas Agus.
Baca Juga:
Usul ini, kata Agus lagi, tidak melanggar dari ketentuan UU BI pasal 34 tentang Independensi dari Lembaga Pengawas Keuangan Negara. Karena menurutnya, lembaga OJK itu nantinya akan tetap berada di luar pemerintah dan BI sendiri.
"Kita tidak ingin melanggar UU, dan memang OJK itu nanti akan berdiri sendiri. Pembahasannya soal tadi (dewan komisioner), akan kita lanjutkan tahun depan. Karena itu adalah lembaga yang berdiri sendiri, maka tentu kita harus mensupervisi semua lembaga keuangan, untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan itu sendiri," jelasnya. (afz/jpnn)
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami pengunduran dari deadline 31 Desember 2010, namun pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya
- Kunker ke NTB, Presiden Jokowi & Mentan Amran Bersepeda di Lombok
- Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih