Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK
Jumat, 17 Desember 2010 – 16:51 WIB

Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK
"Jadi umumnya, ini lembaga yang cukup banyak aspek eksekutifnya. Jadi yang kita cari, sifatnya lebih pada konfirmasi (ke legislatif), bukan fit and propert test (seperti keinginan DPR)," tegas Agus.
Baca Juga:
Usul ini, kata Agus lagi, tidak melanggar dari ketentuan UU BI pasal 34 tentang Independensi dari Lembaga Pengawas Keuangan Negara. Karena menurutnya, lembaga OJK itu nantinya akan tetap berada di luar pemerintah dan BI sendiri.
"Kita tidak ingin melanggar UU, dan memang OJK itu nanti akan berdiri sendiri. Pembahasannya soal tadi (dewan komisioner), akan kita lanjutkan tahun depan. Karena itu adalah lembaga yang berdiri sendiri, maka tentu kita harus mensupervisi semua lembaga keuangan, untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan itu sendiri," jelasnya. (afz/jpnn)
JAKARTA - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami pengunduran dari deadline 31 Desember 2010, namun pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA