Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK

Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK
Meski Molor, Pemerintah Jamin Independensi OJK
"Jadi umumnya, ini lembaga yang cukup banyak aspek eksekutifnya. Jadi yang kita cari, sifatnya lebih pada konfirmasi (ke legislatif), bukan fit and propert test (seperti keinginan DPR)," tegas Agus.

Usul ini, kata Agus lagi, tidak melanggar dari ketentuan UU BI pasal 34 tentang Independensi dari Lembaga Pengawas Keuangan Negara. Karena menurutnya, lembaga OJK itu nantinya akan tetap berada di luar pemerintah dan BI sendiri.

"Kita tidak ingin melanggar UU, dan memang OJK itu nanti akan berdiri sendiri. Pembahasannya soal tadi (dewan komisioner), akan kita lanjutkan tahun depan. Karena itu adalah lembaga yang berdiri sendiri, maka tentu kita harus mensupervisi semua lembaga keuangan, untuk menjaga kesehatan lembaga keuangan itu sendiri," jelasnya. (afz/jpnn)

JAKARTA - Meski Rancangan Undang-Undang (RUU) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalami pengunduran dari deadline 31 Desember 2010, namun pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News