Mestinya THR PNS Khusus Pegawai Golongan Rendah

Mestinya THR PNS Khusus Pegawai Golongan Rendah
PNS. Ilustrasi Foto: Tawakkal Basri/Fajar/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terkait kenaikan THR (tunjangan hari raya) PNS dan anggota TNI/Polri, Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Lukman Said menyalahkan MenPAN-RB Asman Abnur.

Menurut Lukman Said, mestinya Asman Abnur mengajukan usulan ke Presiden Jokowi, cukup pegawai golongan rendah saja yang mendapatkan THR. Pegawai yang punya jabatan tidak perlu mendapat THR.

"Mestinya MenPAN-RB harus memilah-milah bukan menyodorkan usulan yang membuat Presiden Joko Widodo harus berpikir lagi dan akhirnya setuju," kata Lukman kepada JPNN, Sabtu (26/5).

Sebagai pembantu presiden, lanjutnya, MenPAN-RB harusnya membantu meringankan beban negara. Mestinya, kenaikan THR hanya diberikan kepada PNS golongan rendah (golongan I dan II). Di luar itu tidak usah diberikan kenaikan.

"Pejabat sudah banyak duitnya, tidak perlu dikasih THR banyak-banyak. Yang harus dikasih banyak itu pegawai golongan bawah," ucapnya.

Kalau toh semuanya mendapat THR, dalam PP THR mestinya diberikan klasifikasi. Golongan I dan II tidak hanya gaji pokok tapi tambahan lainnya. Golongan III ke atas sampai pejabat negara cukup gaji pokok tanpa tambahan. Ini agar ada unsur keadilan.

"Kalau saya terima THR itu tapi akan saya hibahkan sebagai tanda keprihatinan kepada abdi negara lainnya yang tidak bisa mendapatkan THR," tandasnya. (esy/jpnn)


Ketum ADKASI mengatakan, mestinya THR PNS hanya diberikan kepada pegawai golongan rendah, sedang pejabat tidak perlu diberi THR.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News