Mesum dengan Bini Orang, Mantan Anggota Dewan Dicambuk, Disoraki Warga

Mesum dengan Bini Orang, Mantan Anggota Dewan Dicambuk, Disoraki Warga
T Yasman Saputra (47) mantan anggota DPRK Pidie menjalani hukuman cambuk karena mesum dengan istri orang, Banda Aceh, Jumat (9/9). Keduanya mendapat hukuman sebanyak 6 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. Foto: ZULKARNAINI/RAKYAT ACEH/JPNN.com

Mereka bahkan sempat meneriaki pasangan tersebut ketika dihadirkan ke lokasi cambuk. 

Wali Kota Saaduddin Djamal mengatakan, pasangan yang dicambuk karena telah terbukti melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang Hukum Jinayat. 

Mereka yang dicambuk akan mendapat ampunan dari Allah jika sungguh-sungguh bertaubat. Karena itu Illiza minta agar warga tidak menyoraki siapa saja yang dicambuk.

"Karena belum tentu kita akan lebih baik dari mereka. Ini bukan tontotan, bukan hiburan, tetapi pelajaran untuk kita agar sungguh-sungguh mendekatkan diri kepada Allah," ujarnya. (mag-64/rif)


BANDA ACEH - Dua orang pelanggar Syariat Islam menjalani hukuman cambuk. Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh menggelar prosesi cambuk di halaman parkir


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News