MHPTI Menduga Carsome Telah Langgar Aturan dalam Bisnis Jual Beli Mobil

MHPTI Menduga Carsome Telah Langgar Aturan dalam Bisnis Jual Beli Mobil
Ilustrasi mobil bekas. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com

Tomo juga menuturkan bahwa pihaknya menjumpai fitur lelang di portal Carsome yang mana MPHTI meminta BKPM untuk melakukan pengecekan terhadap kelengkapan seluruh perizinan, pendirian pasar mobil, termasuk cara melakukan lelang tersebut yang dilakukan oleh Carsome.

"Ini demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap usaha sejenis lainnya yang taat dan tunduk terhadap peraturan perundan-undangan yang berlaku di Indonesia," tambahnya.

BKPM yang telah memanggil perwakilan Carsome serta menghadirkan perwakilan Direktorat Deregulasi dan perwakilan Pusat Bantuan Hukum, menanggapi bahwa izin dan praktik usahanya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kendati demikian, MPHTI tetap akan kembali menemui BKPM untuk menindaklanjuti tanggapan BKPM tersebut karena pihaknya merasakan adanya kerugian khususnya dari pelaku usaha serupa yang notabene kelas kecil menengah yang tidak memiliki dukungan permodalan yang tinggi. (mg8/jpnn)


Masyarakat Peduli Hukum Teknologi Indonesia (MPHTI) melayangan aduan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terkait praktik jual beli yang dilakukan PT. CAR SOME INDONESIA (Carsome).


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News