Migor Sawit Wajib SNI

Migor Sawit Wajib SNI
Migor Sawit Wajib SNI
Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Gunaryo mengatakan, di dalam poin SNI tersebut juga terdapat kewajiban pelaku usaha minyak goreng untuk tak lagi menjual minyak goreng curah. Ditargetkan pada 2015, konsumen di Indonesia telah menggunakan minyak goreng dalam kemasan. "Konsumsi minyak goreng curah sekarang masih sangat tinggi. Angkanya menyentuh 63 persen dari total konsumsi minyak goreng nasional pada 2010 sebesar 3,2 juta ton," ungkap Gunaryo.

Lantaran itu, untuk membiasakan masyarakat tak mengonsumsi minyak goreng curah, maka Kemendag menggandeng perusahaan minyak goreng sawit untuk membuat Minyakita. "Kami genjot performa penjualan Minyakita oleh 24 produsen minyak goreng yang ikut dalam program tersebut," terangnya. Supaya bergairah, Gunaryo memaparkan, pihaknya memberikan insentif terhadap 24 produsen Minyakita berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Akan tetapi, Minyakita saat ini baru dipasarkan dalam situasi tertentu, misalnya pada saat operasi pasar maupun pasar murah.

Di sisi lain, BSN juga mewajibkan perusahaan minyak goreng sawit untuk menerapkan fortifikasi (penambahan) vitamin A dalam produknya. Fortifikasi vitamin A sendiri telah menjadi standar dari WHO. Saat ini, fortifikasi dalam minyak goreng dimulai di dua provinsi yakni Jawa Barat dan Jawa Timur. (gal)

JAKARTA - Konsumen di tanah air kian mendapatkan perlindungan terhadap kualitas minyak goreng yang dikonsumsi. Kementerian Perindustrian (Kemenperin)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News