Miliki Ganja, Pria 20 Tahun Divonis 7 Tahun Penjara
jpnn.com - TERNATE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi memvonis Muhammad Faisal Rizal Andaria alias Alan (20), warga Lingkungan Tanah Tinggi Kelurahan Maliaro Ternate Tengah 7 tahun penjara, dan dikenai denda Rp 800 juta subsideir tiga bulan kurungan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (25/1), Ketua Majelis Slamet Budiono menegaskan, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbuki bersalah tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, serta menyediakan Narkotika Jenis Ganja.
“Tentu perbuatan terdakwa ini sama sekali sangat tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Narkotika di negeri ini,” ujarnya seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN).
Dia juga mengatakan perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara terdakwa sendiri mengaku tidak merasa keberatan dan menerima putusan tersebut. Hanya JPU yang yang meminta kepada hakim agar memberikan waktu bagi mereka untuk berpikir terkait vonis tersebut.
“Berikan kami waktu seminggu untuk berpikir, jika memang ada upaya banding akan kami sampaikan ke hakim,” singkat JPU Bambang.
Sebab, vonis 7 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap terdakwa kemarin (25/1) lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya, yakni 10 tahun penjara.
Di ruang sidang kemarin, juga tampak ibu terdakwa yang ikut menyaksikan sidang putusan tersebut. Saat mendengar terdakwa dipenjara selama 7 tahun, ibu terdakwa langsung meneteskan air mata kemudian memeluk terdakwa.
Sekadar diketahui terdakwa ditangkap oleh anggota Polres Ternate pada 28 September 2015 lalu tepat di rumah terdakwa di Lingkungan Tanah Tinggi Kelurahan Maliaro.(tr-01/jfr/fri/jpnn)
TERNATE – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate resmi memvonis Muhammad Faisal Rizal Andaria alias Alan (20), warga Lingkungan Tanah Tinggi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Promosikan Judi Online, Selebgram Diciduk Polisi, Jangan Kaget
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online