Minat jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya

Minat jadi Pimpinan KPK? Ini Syaratnya
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergulir. Dari tanggal 5 sampai 24 Juni 2015, proses seleksi memasuki tahap pendaftaran calon.

Ketua panitia seleksi, Destry Damayanti berharap masa pendaftaran tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh anggota masyarakat yang perduli pada pemberantasan korupsi.

"KPK milik kita, kita semua harus berperan dalam menguatkan KPK," kata Destry, Rabu (3/6).

Dia mengatakan, semua orang bisa ikut berperan dalam proses seleksi. Bahkan mereka yang tidak memenuhi syarat untuk jadi peserta sekalipun. Caranya, dengan mengawasi gerak-gerik serta rekam jejak para calon pimpinan KPK.

"Masyarakat juga bisa mendukung dan menyokong mereka untuk ikut dalam seleksi calon pimpinan KPK ini," tambah Destry.

Untuk persyaratan calon sendiri, lanjut pakar ekonomi ini, tidak jauh berbeda dengan proses seleksi periode sebelumnya. Pasalnya, ketentuan tersebut sudah dibakukan di Pasal 29 Undang-Undang KPK. (dil/jpnn)

Berikut persyaratan calon pimpinan KPK:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Sehat jasmani dan rohani;
4. Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
5. Berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada proses pemilihan;
6. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
7. Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik;
8. Tidak menjadi pengurus salah satu Partai Politik;
9. Melepas jabatan struktural atau jabatan lainnya selama menjadi pimpinan KPK;
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi pimpinan KPK, dan;
11. Mengumumkan kekayaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

JAKARTA - Seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bergulir. Dari tanggal 5 sampai 24 Juni 2015, proses seleksi memasuki tahap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News