Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Rabu, 04 April 2012 – 11:20 WIB

Minimarket Dilarang Buka 24 Jam
Sementara, menurut Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop, Mangahit Sinaga, jam operasi selama 24 jam itu tidak jadi masalah asalkan tempatnya sebagai kawasan wisata. ”Ya sah-sah saja untuk minimarket yang buka hingga larut malam, asalkan tempatnya di daerah wisata kalau bukan ya lebih baik jam normal sajalah,” ujarnya kepada Radar Bogor (Group JPNN).
Baca Juga:
Menurut ayah satu anak itu, jumlah minimarket di Kota Bogor ada sekitar 114 unit dan sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Bogor Tengah. “Jumlah minimarket itu sudah cukup banyak di Kota Bogor, sehingga jangan sampai merugikan warung-warung kelontong maupun pasar tradisional,“ bebernya.(cr2)
BOGOR-Keberadaan minimarket kembali mendapatkan sorotan. Terutama yang mencantumkan logo buka selama 24 jam. Pasalnya, Pemkot Bogor mulai bertindak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand
- Kunjungi Jepang, Menko Airlangga Bawa Misi Prabowo Terkait Perdagangan dan Investasi
- BNI: Waspada Penipuan Berkedok Undian Rejeki wondr BNI