Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
Rabu, 05 September 2012 – 15:30 WIB
Ditanya, terkait berapa tahun usulan tuntutan dari Jaksa Andi Armasari, Kasi Pidum yang baru beberapa bulan menjabat di Kejari Makassar ini mengaku lupa.
Baca Juga:
Dalam kasus ini, Darmila ditangkap oleh BNN pada 15 Januari 2012 bersama temannya Darmawati. Sementara Suaminya lebih awal mendekap di LP Sungguminasa yang juga didakwa memiliki narkoba.
Ketika ditangkap Damila mengaku kalau ia hanya disuruh oleh suaminya yang mendekam di LP Sungguminasa, untuk menerima paket kiriman itu. "Saya cuma terima dan tak saya buka sama sekali," kata Darmila.
Karenanya, Darmila mengaku kaget dan terkejut saat rumahnya didatangi petugas BNN dan polisi. Petugas juga menggeledah rumahnya dan menemukan bahwa isi paket itu adalah narkotika jenis sabu sebanyak 716 gram senilai sekitar Rp 800 Juta.
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba
BERITA TERKAIT
- Dapat Laba Rp 1,1 Triliun, PAM Jaya Bakal Rekrut 2.500 Karyawan Kompeten
- 4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
- PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
- 17 PPPK Guru di Pemprov Gorontalo Dilantik, Masa Kontrak 5 Tahun
- Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota