Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
Rabu, 05 September 2012 – 15:30 WIB

Minta Keringanan, Terdakwa Narkoba Suap Jaksa Rp 20 Juta
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba yang didakwa kepemilikan narkoba jenis sabu 700 gram, bernyanyi lantaran ia mendapat tuntutan sembilan tahun penjara dari JPU, padahal ia dijanjikan tuntutan ringan oleh sang jaksa Andi Armasari SH jika bisa menyerahkan dana Rp 20 juta.
Darmila yang ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena telah menerima kiriman sabu dari Thailand, sejak ditangkap memang selalu membantah kalau dirinya bukan pengedar narkoba, ia mengaku tak tahu kalau isi amplop yang diterimanya tersebut adalah sabu.
Terkait nyanyian Darmila yang mengaku telah menyerahkan uang Rp 20 juta kepada JPU Andi Armasari, dibantah Kasi Pidum Makassar Irwan Datuiding mengatakan tidak mungkin jaksa berani bermain main dalam perkara Darmila dengan pertimbangan kasus tersebut dalam pantauan BNN.
"Pengakuan Darmila tersebut, hanya bentuk kekecewaan dari terdajwa yang dituntut berat,'tandasnya. Memang diakui Irwan bahwa dalam tuntutan Darmila terjadi penambahan tuntutan dari Kasi Pidum.
MAKASSAR - Jaksa menerim suap untuk meringankan tuntutan terdakwa kembali mencuat di Pengadilan Negeri Makassar. Darmila seorang tersangka narkoba
BERITA TERKAIT
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Bandara SMB II Ingatkan Jemaah Calon Haji Tidak Membawa Benda Tajam
- 363 Calon Haji dari OKU Timur Terbang ke Tanah Suci
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana