Miras dari Rendaman Janin
Senin, 18 Januari 2010 – 09:59 WIB
Miras dari Rendaman Janin
Kapolsek Tuban AKP Yani Susilo menyatakan, minuman hasil rendaman baceman bangkai binatang dari sisi kesehatan sangat membahayakan. Sebab, logikanya bangkai tersebut mengeluarkan bakteri dan zat lain yang berbahaya. Apakah penjual miras dari hasil baceman bangkai ini bisa dijerat pidana? Yani belum bisa memastikan karena penyidiknya masih mempelajari perkara tersebut. (ds/aj)
Baca Juga:
TUBAN - Minuman keras (Miras) dengan kombinasi janin binatang masih diyakini sebagai obat perkasa kaum lelaki. Polsek Tuban, Jawa Timur baru-baru
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka