Miris Banget...Gaji Perawat kok Cuma Rp 80 Ribu

Selain menuntut kenaikan gaji sesuai UMK sebesar Rp 2,4 juta; para perawat meminta DPRD mendesak pemerintah daerah untuk mengangkat mereka menjadi CPNS.
"DPRD Subang juga harus mendukung perawat satu desa, dari sukwan menjadi kontrak, termasuk jaminan kesehatan, stop diskriminasi, juga ada aturan jasa kapitasi BPJS," ujar Lia.
Hal senada diungkapkan Kabid Pengadaan BPMSDM Kabupaten Subang Eza.
Menurut dia, pihaknya sangat mengapresiasi keinginan para perawat untuk diangkat menjadi CPNS.
"Hal tersebut akan kami sampaikan kepada Plt bupati Subang. Kemudian, kami juga masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait ASN (aparatur sipil negara, Red)," jelasnya.
Eza berharap keinginan para tenaga kesehatan honorer itu mendapat solusi dari pemerintah daerah.
Sementara itu, Ketua DPRD Subang Beni Rudiono menjelaskan bahwa keinginan para tenaga kesehatan tersebut untuk diangkat menjadi CPNS akan diperjuangkan dengan baik.
Namun, dia mengakui bahwa hal itu sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Hari gini, ternyata masih ada juga pekerja diberi Rp 80 ribu per bulan.
- Menteri Karding Berangkatkan 55 Perawat dari Universitas Binawan ke Austria
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?