Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer
Pratomo menambahkan bahwa vaksin Covid-19 yang ada sudah melewati penelitian yang panjang dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah atas kelayakannya.
Meurutnya, yang menjadi permasalahan adalah penyebaran berita bohong terkait vaksin Covid-19.
Padahal, kata dia, pemerintah mengadakan vaksin tersebut sudah melalui penelitian yang lama.
"Vaksin Covid-19 ini juga telah dikaji oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia), sehingga vaksin yang masuk ke Indonesia itu dipastikan halal," tambahnya.
Sebelum menangkap dan menetapkan AS sebagai tersangka, Polda Kalbar sudah meminta pendapat saksi ahli terlebih dahulu atas tulisan yang dibuat oleh AS tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, kata Pratomo, AS menggunakan akun pribadinya dalam membuat tulisan di kolom komentar terkait vaksin tersebut.
Dia menegaskan bahwa tulisan tersebut murni kata-kata yang dibuat oleh AS. Bukan merupakan kata-kata saduran.
"Untuk motif masih kami dalami apakah ini spontanitas atau pikiran yang sempit atau memang untuk menghasut masyarakat agar tidak mau divaksin. Ini semua masih kami dalami,’’ katanya.
AS menuliskan kalimatnya tersebut di kolom komentar di media sosial Facebook bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
- 5 Berita Terpopuler: Formasi PPPK 2024 Hanya Sejutaan, TPG Rp 38,4 Juta Melayang, Tolong Ada yang Bertindak
- Honorer Terdata BKN 1,78 Juta, Formasi PPPK 2024 Hanya 1 Jutaan, Solusinya?
- 5 Berita Terpopuler: Ratusan Honorer K2 Istimewa Resmi dapat NIP CPNS 2024, Muncul Masalah Baru, Aneh
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik dari Prof Nunuk, Bu Heti Sampai Merasa Lega
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun