Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer
Kamis, 28 Januari 2021 – 17:07 WIB

Tim Patroli Siber Ditreskrimum Polda Kalbar menyatakan penyebar hoaks tentang vaksin COVID-19 berinisial AS (30 tahun) adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalbar. (Istimewa)
Yang jelas, AS kini diamankan karena telah melanggar Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19," katanya.
Simak! Video Pilihan Redaksi:
AS menuliskan kalimatnya tersebut di kolom komentar di media sosial Facebook bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Persaingan PPPK Tahap 2 Ketat, Ketua Forum Honorer Menolak Tegas, Maksudnya Apa?
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah