Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer

Miris, Penyebar Hoaks Vaksin Sinovac Ternyata Pegawai Honorer
Tim Patroli Siber Ditreskrimum Polda Kalbar menyatakan penyebar hoaks tentang vaksin COVID-19 berinisial AS (30 tahun) adalah seorang pegawai honorer di salah satu instansi yang menjadi Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kalbar. (Istimewa)

Yang jelas, AS kini diamankan karena telah melanggar Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 14 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Karena telah menyebarkan berita bohong tentang vaksin Covid-19," katanya.

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:

AS menuliskan kalimatnya tersebut di kolom komentar di media sosial Facebook bahwa vaksin Covid-19 yang disuntikkan merupakan virus yang berbahaya bagi warga.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News