Miryam Ditangkap, Pengacara: Praperadilan Lanjut
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara tersangka memberikan keterangan palsu persidangan perkara e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani, Aga Khan kaget mendengar penangkapan kliennya oleh tim Polri atas permintaan KPK.
Aga mengatakan, baru mendapat kabar ini dari pemberitaan media. "Saya baru dengar-dengar dari kalian ini," kata Aga saat dihubungi JPNN.com, Senin (1/5).
Dia menyesalkan penangkapan yang dilakukan KPK kepada kliennya. Aga mengatakan, tim pengacara akan menempuh langkah setelah penangkapan Miryam.
Yang pasti, dia menegaskan, penangkapan ini tidak akan menghentikan upaya praperadilan yang telah diajukan Miryam. "Kalau praperadilan tetap jalan," tegas Aga.
Bahkan, Aga menyebut ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia kepada kliennya. "Sangatlah. KPK telah melakukan kebohongan-kebohongan kepada kami," katanya.
Miryam dikabarkan ditangkap tim Polri di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, tadi malam. Miryam saat ini tengah diperiksa. Belum bisa dipastikan kapan Polri akan menyerahkan Miryam kepada KPK.(boy/jpnn)
Pengacara tersangka memberikan keterangan palsu persidangan perkara e-KTP anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani, Aga Khan kaget mendengar penangkapan
Redaktur & Reporter : Boy
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Minta Pengusaha Travel Fuad Hasan Kooperatif pada Panggilan Hukum
- Ngeri, Lewat Proyek Fiktif Saja, Anak Usaha Telkom Ini Bisa Korupsi Ratusan Miliar
- Sekjen DPR Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Korupsi Rumah Jabatan Legislator
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Usut Kasus Pencucian Uang, KPK Periksa Pengusaha Travel