Miryam, Kamu di Mana?
”Jika penangkangkapan sudah dilakukan, maka itu (Miryam) diserahkan ke KPK,” pinta mantan peneliti sekaligus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sebelum Miryam menjadi buronan KPK, instansi tersebut sudah berupaya memanggil politisi partai Hanura itu untuk dimintai keterangan.
Tidak kurang dua kali KPK memanggil Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
”Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada MHS (Miryam) untuk dipanggil secara patuh,” ungkap Febri. Yakni pada Kamis (13/4) dan Selasa (18/4). Namun, Miryam tidak hadir.
Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan Abduh Miryam meminta pemanggilan dan pemeriksaan ditunda sampai Rabu (26/4).
Namun, sehari sebelumnya Aga malah menyerahkan surat gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.
”Bahkan sampai hari ini (kemarin), kami belum menerima kedatangan tersangka MHS,” terang dia.
KPK juga sudah menggeledah kediaman tempat tinggal Miryam di bilangan Tanjung Barat tiga hari lalu (25/4).
Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik