Miryam, Kamu di Mana?

Miryam, Kamu di Mana?
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

”Jika penangkangkapan sudah dilakukan, maka itu (Miryam) diserahkan ke KPK,” pinta mantan peneliti sekaligus aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Sebelum Miryam menjadi buronan KPK, instansi tersebut sudah berupaya memanggil politisi partai Hanura itu untuk dimintai keterangan.

Tidak kurang dua kali KPK memanggil Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

”Kami sebelumnya sudah memberikan kesempatan kepada MHS (Miryam) untuk dipanggil secara patuh,” ungkap Febri. Yakni pada Kamis (13/4) dan Selasa (18/4). Namun, Miryam tidak hadir.

Melalui kuasa hukumnya, Aga Khan Abduh Miryam meminta pemanggilan dan pemeriksaan ditunda sampai Rabu (26/4).

Namun, sehari sebelumnya Aga malah menyerahkan surat gugatan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP.

”Bahkan sampai hari ini (kemarin), kami belum menerima kedatangan tersangka MHS,” terang dia.

KPK juga sudah menggeledah kediaman tempat tinggal Miryam di bilangan Tanjung Barat tiga hari lalu (25/4).

Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News