Miryam, Kamu di Mana?

Miryam, Kamu di Mana?
Miryam S Haryani. Foto: dok/JPNN.com

Namun, dalam penggeledahan itu penyidik tidak bertemu dengan? Miryam. ”Tentu saja jika pada saat itu ada MSH, kami lakukan tindakan-tindakan penyidikan pada saat itu,” beber Febri.

Keterangan Miryam sebagai tersangka kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang e-KTP penting bagi KPK.

Karena itu, sambung Febri, KPK merasa perlu menerbitkan surat DPO atas nama Miryam. ”Kemudian menyerahkan kepada pihak kepolisian,” ucap dia.

KPK pun meminta bantuan masyrakat untuk turut menginformasikan apabila mengetahui keberadaan Miryam.

”Dapat melaporkan ke kantor kepolisian yang terdekat karena saat ini kami mengirimkan surat DPO tersebut kepada Kapolri,” terangnya.

Meski Miryam sudah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang dia terima dari KPK, Febri menegaskan bahwa itu tidak lantas menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung.

”KPK yakin praperadilan tidak akan menghalangi kegiatan–kegiatan diproses penyidikan,” tegas dia.

KPK pun siap menghadapi gugatan praperadilan Miryam yang diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Miryam S. Haryani menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News