Misbakhun Ditahan, PKS Tuntut Penanganan Century Dipercepat
Selasa, 27 April 2010 – 21:36 WIB
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid merasa ada ketidakadilan terhadap proses penetapan tersangka hingga penahanan Misbakhun, politisi asal PKS, oleh Mabes Polri. Menurutnya, kalau kasus Misbakhun bisa diproses begitu cepat, seharusnya kasus Century yang sudah menjadi rekomendasi DPR juga segera diseriusi penanganannya.
"Okelah itu diproses secara hukum. Tapi kalau itu saja diproses, hal-hal lain yang jumlahnya juga sangat besar seperti rekomendasi DPR terkait dengan Century, (harus) ditindaklanjuti lebih segera dan lebih serius, karena itu dampaknya lebih sistemik dan lebih besar dan lebih luas," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (27/4).
Baca Juga:
Menurut Hidayat, penahanan Misbakhun adalah ujian keseriusan dan ketulusan dalam menegakkan hukum. "Kalau yang masih ada bukti dan masih kontroversi ini saja bisa diproses dengan cepat, apalagi yang lain ada yang jauh lebih kongkrit. Ya, ada sesuatu yang dirasa ketidakadilannya," pungkasnya.
Sementara, Ketua DPP PKS Mahfudz Siddiq mempersilakan Misbakhun diproses, kalau memang diduga atau dituduh bersalah. Hanya saja, ia meminta agar proses hukumnya dilakukan secara fair, obyektif dan tidak mengada-ada. "Silakan buktikan secara hukum, tapi dengan proses yang fair dan objektif, jangan mengada-ada. Karena tuduhan pertama itu LC fiktif, ternyata tidak terbukti. Dicari-cari lagi sekarang katanya manipulasi dokumen," katanya.
JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid merasa ada ketidakadilan terhadap proses penetapan tersangka hingga penahanan
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe: PII Banyak Membantu Membentuk Karakter Anak Bangsa
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli