MK Abaikan Kaitan Bonaran dengan Anggodo
Sabtu, 25 Juni 2011 – 01:59 WIB
Alasan kedua, dalam putusan sela MK, KPU Tapteng diperintahkan untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi ulang syarat dukungan empat pasangan calon. Hasilnya, KPU Tapteng menyatakan Albiner-Steven memenuhi syarat. Nyatanya, hasil verifikasi KPU Tapteng itu tidak digubris MK. Dengan putusan MK, berarti tidak ada pemilukada ulang. Kemenangan Bonaran-Sukran Tandjung menjadi sah. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Usai selesai membacakan putusan untuk gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan Albiner Sitompul-dr. Steven
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo