MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu

Harus Sudah 5 Tahun Mundur dari Parpol

MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
Dengan dianulirnya unsur pemerintah dari keanggotaan DKPP, Mahkamah meyakini hal tersebut lebih menjamin kemandirian DKPP sebagai lembaga yang mengawasi perilaku penyelenggara Pemilu. “Pasal 109 ayat (4) selengkapnya dibaca, DKPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari satu orang unsur KPU, satu orang unsur Bawaslu, dan lima orang tokoh masyarakat,” tekan Akil.

 


JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anggota KPU periode 2012-2017 tidak boleh aktif di partai politik (parpol) selama lima


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News