MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu

Harus Sudah 5 Tahun Mundur dari Parpol

MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
MK Batasi Kader Parpol sebagai Penyelengara Pemilu
MK juga menilai keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu akan mengakibatkan ketidakpercayaan, serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair. “Tidak sejalan dengan logika dan keadilan jika Pemilu diselenggarakan oleh lembaga yang terdiri atau beranggotakan para peserta Pemilu itu sendiri,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar.

Menurut Akil, adanya keterlibatan partai politik sebagai penyelenggara Pemilu akan membuka peluang keberpihakan (conflict of interest) penyelenggara pemilihan umum kepada salah satu kontestan. “Karena peserta pemilihan umum adalah partai politik, maka UU harus membatasi atau melepaskan hak partai politik peserta pemilu untuk sekaligus bertindak sebagai penyelenggara pemilihan umum,” terang Akil.

Terkait dengan keberadaan DKPP, Mahkamah berpendapat, jika keanggotaannya diisi oleh peserta pemilu maka hal ituberpotensi menyandera atau mengancam kemandirian penyelenggara pemilu. Pihak yang seharusnya diawasi (yaitu parpol peserta pemilu) dapat berganti peran menjadi pihak yang mengawasi penyelenggara pemilu (yaitu KPU dan Bawaslu). “Tentunya menimbulkan ketidakleluasaan bagi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Akil.

 

Selain itu, unsur pemerintah dalam keanggotaan DKPP seharusnya ditiadakan mengingat keberadaan pemerintah (eksekutif) dalam sistem politik Indonesia tidak dapat dipisahkan dari keberadaan parpol pemenang pemilu.

 

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa anggota KPU periode 2012-2017 tidak boleh aktif di partai politik (parpol) selama lima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News