MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen

MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
MK Beri Tafsir Baru Soal DCT Parlemen
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, bertentangan dengan UUD RI 1945. Frasa tersebut dinyatakan bertentangan secara bersyarat sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti yang diajukan oleh parpol yang memiliki kursi di Parlemen dalam hal tak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam DCT.

“Frasa ‘Daftar Calon Tetap’ tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang pengertiannya tidak mencakup calon pengganti diajukan oleh parpol yang memiliki kursi di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dalam hal tidak terdapat lagi calon yang terdaftar dalam DCT,” terang Hakim Ketua MK Mahfud MD pada sidang MK dengan agenda pembacaan putusan Uji Materiil pasal 218 ayat (3) UU 10 Tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD Jum’at (3/9).

Dengan keluarnya putusan MK tersebut, parpol yang mempunyai kursi di parlemen kini dapat mengajukan calon pengganti di parlemen sepanjang tak ada lagi calon yang terdaftar dalam DCT. Pasal itu sendiri secara tegas mengatur proses pengajuan penggantian calon terpilih jika memenuhi persyaratan seperti yang termaktub pada pasal 218 ayat (1), yakni jika calon terpilih meninggal dunia, mengudurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota Parlemen dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu money politic atau pemalsuan dokumen.

Secara lengkap pasal tersebut berbunyi, calon terpilih DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti dengan calon dari Daftar Calon Tetap.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menyatakan frasa ‘Daftar Calon Tetap’ (DCT) yang termaktub ada pasal 218 ayat (3) UU 10 Tahun 2008 Tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News