MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita

Dalam Draf Revisi RUU MK

MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
MK Dilarang Buat Putusan Ultra Petita
Menurut DPR, kewenangan dalam sengketa pemilukada tersebut membuat MK, bisa membuat lembaga konstitusi tersebut kewalahan. Namun, menurut Mahfud, MK tidak pernah berkeberatan dengan kewenangan tersebut. Meski perkara sengketa pemilukada ditangani MK, 99,9 persen tetap rakyat yang menjadi penentu hasil akhir pemilu, setelah pemilu diulang. "Dari seluruh perkara sengketa pemilukada yang diulang, pemenangnya sama dengan yang sebelum diulang. Yang tidak hanya Gresik. Jadi kalau dari riilnya, seluruhnya ditetapkan oleh rakyat,"ujarnya.

Mahfud pun berharap jangan sampai proses pengadilan pemilihan kepala daerah yang kini digodok Dewan Perwakilan Rakyat akan terpengaruh dengan diskusi kemarin. "Saya yakin dewan bersama pemerintah sudah punya tim ahli," imbuhnya.

Sementara itu, menurut Hakim Konstitusi Akil Mochtar, jika sengketa hasil pemilukada dikembalikan ke pengadilan negeri, maka sejumlah aset negara akan terbuang percuma. Sebab, MK telah memiliki fasilitas-fasilitas untuk melaksanakan kewenangan tersebut. Selain itu, lanjut dia, jika mengubah kewenangan tersebut,harus mengubah empat Undang-Undang yang ada. Antara lain, Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU No 32 Tahun 2004 yang menjadi UU No.12 Tahun 2008), Undang-Undang kekuasaan Kehakiman (UU No. 48 Tahun 2009), Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu (UU No. 22 Tahun 2007).

Senada dengan Mahfud, Akil menuturkan, hasil penyelesaian sengketa pemilukada di MK, tidak berbeda jauh dengan putusan Komisi Pemilihan Umum. "Dari perkara hanya satu, dua yang berhasil yang bisa melahirkan bahwa kepala daerah terpilih itu sesuai dengan putusan Mahkamah," tutur dia. (dyn/ken)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mulai coba dipagari dalam membuat keputusan. Dalam draf RUU MK, Pemerintah dan DPR telah menyepakati untuk memasukkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News