MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang

MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
Dalam gugatan yang dibacakan, Bambang juga menuduh incumbent mengerahkan aparat pemerintah daerah dalam berbagai tahapan Pemilukada. Dia juga menuding KPUD tidak adil dan berat sebelah lantaran berpihak kepada pasangan incumbent.

"Termohon (KPUD) dengan sengaja melakukan pembiaran pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan nomor urut satu, seperti penggelembungan suara, intimidasi dan pemanfaatan kewenangan birokrasi untuk menggalang dukungan," ujar Bambang.

Akibatnya, lanjut Bambang, tak sedikit dari calon pemilih yang merasa ketakutan dan di bawah tekanan, sehingga tidak ada jalan selain harus mendukung pasangan tersebut. Tak hanya itu, tim sukses para klienya juga menemukan adanya praktik politik uang bagi yang mau memilih pasangan tertentu. Fakta adanya politik uang kepada calon pemilih itu terjadi di Lambu Kibang, Tumijar, dan Tulangbawang Barat.

Berdasarkan bukti pelanggaran tersebut, para penggugat meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilukada Tulang Bawang Barat pada 3 Oktober lalu. "Selain itu, kami juga meminta agar MK mendiskualifikasi pasangan tersebut dari peserta calon kepala daerah Kabupaten Tulang Bawang Baratn" tegasnya, saat membaca petitum permohonannya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News