MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang

MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan  tiga pasangan calon, yaitu Syaifullah Sesunan- Edi Winarso, Frans Agung-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya-Subroto. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad.

Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan berbagai bukti kecurangan yang terjadi sepanjang proses pemilukada. Kecurangan itu mereka sebut terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis.

"Semua pelanggaran itu menguntungkan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad karena termohon (KPUD Tuba Barat) membiarkan itu semua," kata kuasa hukum para pemohon, Bambang Suroso, saat sidang di Gedung MK, Senin (17/10).

Di hadapan majelis hakim panel yang diketuai Akil Mochtar dengan dua hakim anggota, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad selaku incumbent dituding telah mengintimidasi masyarakat untuk memilih mereka. Bahkan, pemohon menyebut adanya penyiksaan fisik seperti pemukulan, penyekapan, disundut rokok, atau oleh pihak pasangan terpilih. Bahkan ada seorang Pamong Desa yang diancam dipecat oleh pasangan terpilih itu.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News