MK Diminta Batalkan Hasil Pilkada Tulangbawang
Senin, 17 Oktober 2011 – 21:21 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan tiga pasangan calon, yaitu Syaifullah Sesunan- Edi Winarso, Frans Agung-Syamsul Hadi, dan Putra Jaya-Subroto. Mereka meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan mendiskualifikasi pasangan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad.
Dalam permohonannya, para pemohon memaparkan berbagai bukti kecurangan yang terjadi sepanjang proses pemilukada. Kecurangan itu mereka sebut terjadi secara masif, terstruktur, dan sistematis.
"Semua pelanggaran itu menguntungkan pasangan Bakhtiar- Umar Ahmad karena termohon (KPUD Tuba Barat) membiarkan itu semua," kata kuasa hukum para pemohon, Bambang Suroso, saat sidang di Gedung MK, Senin (17/10).
Di hadapan majelis hakim panel yang diketuai Akil Mochtar dengan dua hakim anggota, Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim, pasangan Bakhtiar-Umar Ahmad selaku incumbent dituding telah mengintimidasi masyarakat untuk memilih mereka. Bahkan, pemohon menyebut adanya penyiksaan fisik seperti pemukulan, penyekapan, disundut rokok, atau oleh pihak pasangan terpilih. Bahkan ada seorang Pamong Desa yang diancam dipecat oleh pasangan terpilih itu.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilukada Kabupaten Tulangbawang Barat, Lampung. Gugatan itu diajukan
BERITA TERKAIT
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Pempus Disebur Bakal Hibahkan Wisma Atlet ke Jakarta