MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
Jumat, 28 Oktober 2011 – 16:46 WIB
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi. Mahkamah menilai inti gugatan para pemohon tidak tepat dan tak beralasan hukum. Dalam pertimbangan mahkamah, tudingan pemohon yang menyatakan hasil penghitungan suara bertentangan dengan asas Pemilu jujur dan adil karena didasarkan pada tekanan hanya bersifat umum. Karena para penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran itu serta tidak diajukanya bukti baik surat maupun tulisan serta keterangan saks.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jumat (28/10).
Dengan putusan ini, mahkamah menyatakan sah keputusan KPUD Pringsewu yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Baca Juga:
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon,
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik