MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty

MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon, Abdullah Fadri Auli-Tri Prawoto dan Ririn Kuswantari-Subhan Efendi. Mahkamah menilai inti gugatan para pemohon tidak tepat dan tak beralasan hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ahmad Sodiki saat membacakan amar putusan, di Gedung MK, Jumat (28/10).

Dengan putusan ini, mahkamah menyatakan sah keputusan KPUD Pringsewu yang menetapkan pasangan Sujadi-Handitya Narapati sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.

Dalam pertimbangan mahkamah, tudingan pemohon yang menyatakan hasil penghitungan suara bertentangan dengan asas Pemilu jujur dan adil karena didasarkan pada tekanan hanya bersifat umum. Karena para penggugat tidak menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran itu serta tidak diajukanya bukti baik surat maupun tulisan serta keterangan saks.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News