MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty

MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
Mahkamah mengakui, ada upaya-upaya sistematis untuk pemenangan pasangan Sujadi-Handitya Narapati dengan menggunakn aparat pemerintahan dengan terencana di kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Sukoharjo, Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, Ambrawa, Pardasuka.

Namun, Mahkamah juga menilai lebih lanjut mengenai unsur pelanggaran yang terstruktur dan massif karena rangkaian peritiwa pelanggaran itu terputus. "Unsur pelanggaran lain yang bersifat terstruktur dan massif tidak terbukti," kata hakim Hardjono.

Selain itu, terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan berita acara rekapitulasi suara di Kecamatan Ambarawa, menurut Mahkamah yang perlu dibuktikan adalah apakah ada perubahan atau perbedaan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon tersebut.

Ternyata, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, tidak ditemukan adanya perubahan mengenai perolehan suara darei masing-masing calon. "Mengenai pemalsuan tanda tangan saksi, hal tersebut bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk memprosesnya, melainkan kewenangan dari peradilan lain," tandas Hardjono. (kyd/jpnn)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News