MK Kuatkan Kemenangan Sujadi-Handitya Narapaty
Jumat, 28 Oktober 2011 – 16:46 WIB
Mahkamah mengakui, ada upaya-upaya sistematis untuk pemenangan pasangan Sujadi-Handitya Narapati dengan menggunakn aparat pemerintahan dengan terencana di kecamatan Pringsewu, Pagelaran, Sukoharjo, Adiluwih, Banyumas, Gadingrejo, Ambrawa, Pardasuka.
Namun, Mahkamah juga menilai lebih lanjut mengenai unsur pelanggaran yang terstruktur dan massif karena rangkaian peritiwa pelanggaran itu terputus. "Unsur pelanggaran lain yang bersifat terstruktur dan massif tidak terbukti," kata hakim Hardjono.
Selain itu, terkait dengan dugaan pemalsuan tandatangan berita acara rekapitulasi suara di Kecamatan Ambarawa, menurut Mahkamah yang perlu dibuktikan adalah apakah ada perubahan atau perbedaan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon tersebut.
Ternyata, setelah mahkamah mencermati bukti-bukti yang diajukan masing-masing pihak, tidak ditemukan adanya perubahan mengenai perolehan suara darei masing-masing calon. "Mengenai pemalsuan tanda tangan saksi, hal tersebut bukan merupakan kewenangan mahkamah untuk memprosesnya, melainkan kewenangan dari peradilan lain," tandas Hardjono. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, yang diajukan dua pasangan calon,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berpuisi di Arena Rakernas, Komarudin Ingatkan Kader PDIP Tak Jadi Pengkhianat
- Hasto: Olahraga Tidak Mengenal Jalan Pintas dan Politik Karbitan
- Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
- Aksi di Depan Kantor PPP, Sejumlah Pedemo Diduga Diamankan Preman
- Bersama Kader PDI Perjuangan dan Pemuda, Hasto Bawa Obor Api Abadi ke Lokasi Rakernas V
- Tokoh Masyarakat Puncak Jaya Minta Aparat Tindak Tegas Pihak yang Ingin Gagalkan Pilkada