MK Kukuhkan Calon PAN jadi Bupati Buton

MK Kukuhkan Calon PAN jadi Bupati Buton
MK Kukuhkan Calon PAN jadi Bupati Buton
Sekadar diketahui, sidang MK yang digelar di ruang pleno MK pukul 13.30 WIB dan dipimpin Ketua Panel Majelis Hakim Konstitusi M Akil Mochtar, menolak gugatan Agus Feisal Sjafei-Yaudu Salam Ajo, yang berarti juga MK secara tidak langsung memenangkan Umar Samiun."Ini membuktikan bahwa klien kami sudah melaksanakan segala proses Pilkada dengan benar," kata Abd Rahman SH, kuasa hukum KPU Buton, lewat telepon selulernya.

   

Abd Rahman menjelaskan bahwa setelah MK membaca dan mendengarkan" laporan dari para pihak serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan, KPU dinilai melaksanakan proses verifikasi adminsitrasi dan verifikasi vaktual ulang terhadap bakal pasangan calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur perseorangan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

   

"Kalau soal dugaan adanya pelanggaran massif, terstruktur dari pihak terkait, dalam hal ini pasangan Umar-Bakri termasuk dugaan pelimpahan dukungan suara masyarakat untuk salah satu pasangan calon dari unsur perseorangan kepada pasangan calon dari unsur perseorangan lain, menurut Mahkamah tidak ada bukti-bukti yang dapat meyakinkan bahwa hal tersebut telah terjadi," terang Rahman.

   

Adapun dalil pihak AYO mengenai kepengurusan PPRN ilegal sehingga terjadi kepengurusan ganda yang telah mengusulkan pihak Umar Bakri untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang, menurut Rahman, mahkamah berpandangan bahwa kekisruhan yang terjadi di dalam kepengurusan PPRN merupakan ranah internal partai PPRN sendiri untuk menyelesaikannya.

KENDARI - Gobang Bupati Buton tinggal disematkan di dada Umar Samiun. Tersirat dalam perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada pihak-pihak terkait,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News