MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
Senin, 11 Maret 2013 – 21:49 WIB

MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para penggugat tak bisa diterima, sehingga keputusan KPU Papua tentang rekapitulasi suara tetap sah. Sebelum putusan dibacakan, MK menguraikan pertimbangan-pertimbangannya. Mahkamah berpendapat penetapan Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua sudah sesuai aturan. MK justru menganggap gugatan para pemohon keliru.
Pada persidangan Senin (11/3), MK membacakan empat putusan terkait sengketa Pemilukada Papua yang diajukan lima kubu pasangan calon Gubernur di provinsi paling timur di Indonesia itu. Dalam putusannya, MK menganggap KPU Papua telah menyelenggarakan Pemilihan Gubernur sesuai ketentuan.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi termohon (KPU Papua, red) dan eksepsi Pihak Terkait (Lukas-Klemen, red). Objek permohonan pemohon keliru," ucap Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil