MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua

MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
MK Kukuhkan Kemenangan Lukas-Klemen di Pilgub Papua
"Sehingga secara formil permohonan para Pemohon, dalam hal ini objek permohonan, tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 (UU Pemda, red)," beber anggota majelis MK.

Terkait sistem noken (tas adat Papua, red) yang digunakan sebagai pengganti kotak suara, MK juga menganggapnya  tidak menyalahi aturan. Pasalnya, penggunaan noken bukan pertama kalinya dilakukan dan bahkan sudah mendapat pengukuhan dari MK.

Seperti diketahui, Pilkada Papua diikuti enam pasang calon. Empat pasangan calon berasal dari jalur partai politik, yakni Lukas Enembe-Klemen Tinal, Alex Hasegem-Marthen Kayoi, Habel Melkias Suwae-Yop Kogoya, serta MR Kambu-Blasius Pakage. Sedangkan dua pasangan dari jalur perseorangan adalah  Wellington Wenda-Weynand Watori dan Noakh Nawipa-Yohanes Woop.

Namun dari hasil Pemilukada, pasangan Lukas-Klemen ditetapkan sebagai pemenang. Hanya saja lima pasang calon yang ikut Pemilukada mengajukan gugatan atas hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi suara dan penetapan Lukas-Klemen sebagai pasangan Gubernur Papua terpilih. Para penggugat menuding telah terjadi kecurangan dapam proses Pemilukada.(chi/ara/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengukuhkan kemenangan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal pada Pemilukada Papua. MK menganggap permohonan para


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News