MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas

MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
MK Minta DPD Ajukan Porsi DBH Migas
JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang dimotori Kaltim. Hal ini tercermin dari keterangan DPD yang dibacakan bergantian oleh Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Aida Ismeth.

Disebutkan, dukungan dikeluarkan karena selama ini pemerintah tak menjalankan prinsip money follow function atau pendanaan mengikuti fungsi pemerintahan yang diserahkan pada daerah.

Pemerintah juga dinilai menumpuk hasil sumber daya alam khususnya migas, sehingga pemerintah daerah sangat tergantung pada tranfer pemerintah pusat. Disebutkan pula gugatan Kaltim yang ingin memperjelas mekanisme pembagian DBH (dana bagi hasil migas) bukanlah upaya pengingkaran terhadap NKRI, seperti yang diungkap saksi fakta pemerintah dari Jawa Timur atau daerah lain pada persidangan di MK sebelumnya.

Kaltim merasa diperlakukan tak adil karena pembangunannya tersendat padahal merupakan daerah penghasil migas. Soal kekhawatiran daerah tertinggal yang makin terpuruk jika uji materiil dikabulkan, menurut Aida, tak bisa dikaitkan dengan gugatan ini sebab penuntasan daerah tertinggal adalah tugas pemerintah pusat yang telah menjadi kebijakan politik.

JAKARTA- DPD RI kembali mendukung pengajuan uji materiil UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News