Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:53 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan akta kelahiran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) seluruh Indonesia, hingga setahun ke depan. SE dikeluarkan merespon permintaan masyarakat agar dilakukan perpanjangan masa pengurusan akta kelahiran, dari yang semula berakhir 30 Desember 2011.
Dalam SE yang diterbitkan tiga pekan lalu itu, ditegaskan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak perlu melalui penetapan pengadilan.
"Surat Edaran telah memperpanjang pengurusan akta kelahiran, pada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota, dengan tidak harus mengurusnya ke pengadilan manakala terjadi keterlambatan," ujar Kapuspen Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN ini di kantornya, kemarin (15/2).
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan
BERITA TERKAIT
- Kementerian Keuangan Tanggapi soal Permasalahan Impor Barang Kiriman
- Upaya Strategis Pemkot Tangsel Mengatasi Sampah
- Dukung Penurunan Emisi Karbon, Pupuk Indonesia Tanam 8.000 Bibit Pohon di 7 Wilayah
- Pemprov DKI Klaim RW Kumuh Berkurang 7 Persen dalam 5 Tahun Terakhir
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumam: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Fathan Subchi Harap PDBN jadi Wadah Silaturahmi Masyarakat Kelahiran Demak