Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan
Kamis, 16 Februari 2012 – 07:53 WIB

Urus Akta Kelahiran tak Perlu ke Pengadilan
Reydonnyzar menjelaskan, proses lewat pengadilan tidak perlu lagi karena hanya memperpanjang rantai birokrasi pelayanan pembuatan akta kelahiran. "Proses lewat Pengadilan hanya menimbulkan jenjang birokrasi dan biaya yang tidak kecil. Itu sudah ditiadakan mendagri," ujarnya.
Baca Juga:
Hanya saja, hingga kemarin sore, JPNN belum bisa mendapatkan kopian SE dimaksud. Pasalnya, Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk), kantornya ada di Kalibata. Saat Reydonnyzar mencoba menghubungi pejabat di Ditjen Adminduk untuk dikirimi kopian SE, para pejabat di sana masih sedang rapat.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi sendiri pernah mengatakan, "Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Gamawan, beberapa waktu lalu, sebelum mengeluarkan SE. (sam/jpnn)
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan ke seluruh bupati/walikota. Isinya, memperpanjang masa pengurusan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Umat Katolik Mengarak Patung Bunda Maria di PIK 2, Romo Didit Bicara Teladan Iman
- Riezky Aprilia Akui Tak Tahu Keterlibatan Hasto dalam Kasus Suap Wahyu Setiawan
- Sistem Ganjil Genap Tidak Berlaku pada 12-13 Mei, Libur & Cuti Bersama
- Panglima TNI Dampingi Presiden Saat Acara Halalbihalal Bersama Purnawirawan TNI AD
- Zarof Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Progresif Sebelum UU Perampasan Aset Terwujud
- Bill Gates Beri Hadiah Boneka Paus ke Bobby Kertanegara